Pelatih: Skuad U-19 Sudah Siap Hadapi Myanmar
MEDAN Pelatih Timnas U19 Indonesia Nova Arianto meyakinkan, seluruh pemain Timnas U19 Indonesia sudah dalam kondisi siap menghadapi My
OLAHRAGA
MEDAN – PT Tira Darma Gemilang resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara, Medan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan.
Dalam gugatannya, PT Tira juga turut menyeret Wali Kota Medan dan pihak pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
"Kita menggugat PUD Pasar Medan karena adanya tumpang tindih izin sewa reklame di lahan eks Pasar Aksara yang secara sah telah disewa klien kami," ujar kuasa hukum penggugat, Raja A Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Rabu (23/7/2025).
PT Tira mengklaim telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar Medan untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026 guna mendirikan lima titik tiang reklame.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.
Namun pada April 2024, dua tiang reklame mereka dilaporkan hilang tanpa kejelasan, dan tiga lainnya dicabut atas arahan PUD Pasar, dengan janji akan direlokasi.
"Faktanya, PUD Pasar justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yakni pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami terlebih dahulu," jelas Raja.
Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan secara materil dan moril.
PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan bahwa PUD Pasar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp415.258.000, serta memerintahkan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, penggugat juga meminta Wali Kota Medan selaku turut tergugat untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan aset dan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Raja membeberkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi mencapai Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi.
MEDAN Pelatih Timnas U19 Indonesia Nova Arianto meyakinkan, seluruh pemain Timnas U19 Indonesia sudah dalam kondisi siap menghadapi My
OLAHRAGA
BADUNG Kementerian Pariwisata menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat justru dapat membuka peluang peningkatan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik yang disebut sebagai politik outsourcing dalam kasus yang menjerat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan telah menerima konfirmasi kehadiran dari para wakil presiden terdahulu dalam
NASIONAL
MEDAN Stadion Teladan Medan berpotensi menggelar pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 (Piala AFF U19) tanpa kehadiran p
OLAHRAGA
MEDAN Pelaksanaan Piala ASEAN Football Federation (AFF) U19 2026 di Sumatera Utara dipastikan hanya menggunakan dua stadion, yakni Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk perantara, calo, maupun pihak
NASIONAL
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL
BANTEN Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di AlunAlun Kota Cilegon, Banten, dilakukan penataan ulang oleh Dinas Perumah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menilai pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera diseb
NASIONAL