Iran Respons Positif, Kemlu Optimalkan Koordinasi untuk Kapal Pertamina di Selat Hormuz
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut Pemerintah Iran memberikan sinyal positif terkait perlintasan dua kapal Pertamina Gr
NASIONAL
MEDAN – PT Tira Darma Gemilang resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara, Medan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan.
Dalam gugatannya, PT Tira juga turut menyeret Wali Kota Medan dan pihak pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
"Kita menggugat PUD Pasar Medan karena adanya tumpang tindih izin sewa reklame di lahan eks Pasar Aksara yang secara sah telah disewa klien kami," ujar kuasa hukum penggugat, Raja A Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Rabu (23/7/2025).
PT Tira mengklaim telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar Medan untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026 guna mendirikan lima titik tiang reklame.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.
Namun pada April 2024, dua tiang reklame mereka dilaporkan hilang tanpa kejelasan, dan tiga lainnya dicabut atas arahan PUD Pasar, dengan janji akan direlokasi.
"Faktanya, PUD Pasar justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yakni pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami terlebih dahulu," jelas Raja.
Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan secara materil dan moril.
PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan bahwa PUD Pasar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp415.258.000, serta memerintahkan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, penggugat juga meminta Wali Kota Medan selaku turut tergugat untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan aset dan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Raja membeberkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi mencapai Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi.
Sebagai perbandingan, PT Tira hanya dikenakan Rp15 juta per tahun untuk 40 meter persegi.
"Jika dihitung secara proporsional, nilai sewa kepada Aksara Kuphi seharusnya mendekati Rp1,5 miliar per tahun. Ini menunjukkan potensi kerugian negara dan perlakuan yang tidak adil dalam pengelolaan aset publik," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah dan penegakan hukum atas setiap potensi pelanggaran administratif maupun pidana dalam bisnis periklanan dan penggunaan fasilitas publik.*
(sp/a008)
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut Pemerintah Iran memberikan sinyal positif terkait perlintasan dua kapal Pertamina Gr
NASIONAL
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebag
NASIONAL
MADINA Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mem
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meninggal dunia pada Sabtu (28/3/2026) pukul 13.45 WIB di RSPI Pondok Indah, Jakarta.
NASIONAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyelenggaraan kegiatan Pasar Murah Untuk Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara terus menggenjot pengembangan sektor perika
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan kenaikan biaya logistik global akibat konflik di kawasan Timur Tengah belum berdampak signifikan terhadap
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Jepang memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama konservasi satwa endemik komodo. Kesepakatan te
NASIONAL