Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi menegaskan dakwaan jaksa tidak terbukti selama persidangan dan siap menanggung azab Allah jika berdusta.
"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, Sabtu (28/3/2026).Baca Juga:
Nurhadi bahkan menawarkan mubahalah, atau sumpah dua pihak yang berselisih, sesuai keyakinan agama.
"Apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, maka saya siap menanggung segala akibatnya, termasuk azab dan laknat Allah," tegasnya.
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan.
Ia menyebut dakwaan jaksa cenderung asumtif dan halusinatif, karena tidak didukung keterangan saksi yang valid.
Menurut Rudjito, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tidak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar dari pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan dan melakukan TPPU dengan menempatkan serta membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Persidangan kasus Nurhadi menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi besar di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.*
(in/dh)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK