BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Justin Nova - Kamis, 24 Juli 2025 12:35 WIB
DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut
suasana rapat paripurna 24/7/2025 (foto: youtube TVParlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan administrasi pemerintahan daerah di tiga provinsi: Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, serta para Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja sebelum akhirnya dilakukan pengambilan keputusan.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 RUU Kabupaten/Kota, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies dalam sidang paripurna.

"Setuju," jawab serempak para anggota dewan, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang Disahkan:

Provinsi Gorontalo:

RUU tentang Kabupaten Gorontalo

RUU tentang Kota Gorontalo

Provinsi Sulawesi Tenggara:

3. RUU tentang Kabupaten Buton

4. RUU tentang Kabupaten Kolaka

5. RUU tentang Kabupaten Konawe

6. RUU tentang Kabupaten Muna

Provinsi Sulawesi Utara:

7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow

8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe

9. RUU tentang Kabupaten Minahasa

10. RUU tentang Kota Manado

Pengesahan ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang bertujuan menyesuaikan sistem pemerintahan daerah dengan perkembangan sosial dan geografis yang ada, serta untuk memperkuat otonomi daerah.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru