BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?

Daniel Simanjuntak - Selasa, 29 Juli 2025 15:26 WIB
196 view
Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?
Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab? (foto: Daniel Tulus Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki payung hukum yang cukup tegas untuk mengatur transparansi pengelolaan dana desa, salah satunya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018.

Namun dalam praktiknya, penerapan aturan ini masih jauh dari harapan.

Di atas kertas pengawasan terlihat rapi, namun di lapangan, sejumlah prosedur kerap mandek dan meninggalkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga:

Perbup tersebut mengatur dengan jelas bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa harus melalui proses verifikasi Inspektorat sebelum pengesahan.

Informasi terkait dana desa juga wajib dibuka kepada publik melalui media informasi desa.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hasil verifikasi digunakan sebagai dasar Bupati untuk menyalurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun, temuan tim investigasi menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan sistematis justru tidak terlaksana secara optimal.

Antara 2021 hingga 2022, sejumlah kepala desa di Nias Selatan mengaku menerima pemotongan dana desa secara sepihak.

Alasannya: adanya sisa dana desa periode 2015–2018 yang belum direkonsiliasi.

Sayangnya, tanggung jawab tersebut justru dibebankan kepada kepala desa yang menjabat setelah periode tersebut.

"Banyak dari kami tak pernah terlibat dalam penggunaan dana di masa lalu. Kami hanya diminta menanggung akibatnya," ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa desa berhasil membuktikan bahwa laporan mereka lengkap dan sesuai aturan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru