BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar, Kandang Sapi, dan Pondok Tertutup: Tegakkan Perda Demi Estetika dan Ketertiban Kota

Ronald Harahap - Rabu, 30 Juli 2025 21:00 WIB
80 view
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar, Kandang Sapi, dan Pondok Tertutup: Tegakkan Perda Demi Estetika dan Ketertiban Kota
Giat Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam rangka Penegakan Perda dan Perwal Kota Padangsidimpuan (FOTO: satpol pp padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bagian dari agenda rutin untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota.

Dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini menyasar berbagai wilayah, seperti Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Tenggara, dan Batunadua, dengan sasaran penertiban spanduk liar, kandang ternak sapi, serta pondok/gubuk tertutup di kafe dan rumah makan.

Baca Juga:

Uraian Giat:

Baca Juga:

Penertiban Spanduk Liar dan Baliho Rusak

Di Jalan Merdeka (Kelurahan Siborang) dan Jalan H.T. Rizal Nurdin (Kelurahan Sihitang), tim Satpol PP mencopot spanduk dan baliho yang rusak, melintang di atas jalan, atau dipasang di fasilitas umum. Tindakan ini merujuk pada Perwal No. 10 Tahun 2018 dan Perwal sebelumnya yang mengatur tata cara pemasangan reklame.

Pengawasan Kandang Sapi di Huta Lombang

Tim juga meninjau ulang kandang sapi milik warga bernama Ponimin yang sebelumnya sudah ditindak. Peninjauan memastikan tidak ada penumpukan limbah, tidak menimbulkan bau menyengat, serta meminimalisir keluhan warga. Hasilnya, kandang dinilai masih patuh terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2005.

Penertiban Pondok dan Kafe di A.H. Nasution

Satpol PP menemukan pondok/gubuk pada beberapa rumah makan dan kafe yang tertutup melebihi batas 30 cm, melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011. Penutup pondok langsung dicopot, dan pemilik usaha diimbau agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Tujuan Kegiatan:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru