BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

PT PLS Kembali Beroperasi di Gunung Baringin, Warga Tegaskan Kembali Hak atas Tanah Ulayat

Ronald Harahap - Senin, 04 Agustus 2025 19:39 WIB
PT PLS Kembali Beroperasi di Gunung Baringin, Warga Tegaskan Kembali Hak atas Tanah Ulayat
Ratusan masyarakat berunjuk rasa menolak perpanjang izin PT PLS, Selasa (15/2/2022). (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN — Masyarakat Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengingatkan kembali Pemerintah Daerah mengenai sejarah panjang konflik lahan dengan perusahaan PT Panei Lika Sejahtera/PT PLS.

Perusahaan tersebut diketahui kembali beroperasi di wilayah yang oleh masyarakat dianggap sebagai tanah ulayat.

Momen ini mencuat setelah warga menggelar musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa/BPD, kepala kampung, perangkat desa, LPMD, serta tokoh adat dan masyarakat dari tujuh dusun di Desa Gunung Baringin, Senin pagi, 4 Agustus 2025.

Musyawarah dilaksanakan di kantor desa dan berlangsung dalam suasana tertib dan demokratis.

"Hasil musyawarah ini akan kami sampaikan kepada Bupati Tapanuli Selatan. Kami ingin mengingatkan kembali bahwa pada tahun 2022 lalu, masyarakat telah menolak perpanjangan izin operasional PT PLS," ujar seorang tokoh masyarakat kepada awak media.

Camp Pos milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Bukit Wartel Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dikabarkan dibakar warga, Rabu (3/8/2022). (foto metrodaily)

PT PLS sebelumnya mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/IUPHHK melalui Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No. 501/62.A/2002 tanggal 14 Februari 2002 dengan luas wilayah 15.500 hektare.

Izin tersebut berakhir pada 14 Februari 2022. Saat masa izin berakhir, masyarakat melakukan unjuk rasa besar pada 15 Februari 2022 menolak keberlanjutan operasional perusahaan tersebut.

Penolakan masyarakat dilandasi oleh putusan hukum yang sah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 30/Pdt.G/2004/PN-Psp dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 230/PDT/2006/PT-MDN, lahan tersebut telah dikembalikan sebagai tanah ulayat masyarakat.

"Kami tetap mempertahankan lokasi masyarakat sesuai tapal batas desa, dan kami tidak mengakui kembali keberadaan PT PLS sebelum ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak masyarakat," tegas Ahmad Kaslan Dalimunthe, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung Tapanuli Selatan.

Dalam musyawarah desa yang berlangsung hari ini, masyarakat menyepakati beberapa poin penting sebagai bentuk sikap kolektif terhadap kehadiran kembali PT PLS:

- Mempertahankan seluruh wilayah masyarakat melalui tapal batas desa.

- Mengajukan permintaan agar lahan masyarakat diberi status Hak Pengelolaan Lahan/HPL.

- Menuntut sosialisasi Standar Operasional Prosedur/SOP dilakukan terlebih dahulu.

- Mengharuskan pertemuan resmi PT PLS melibatkan seluruh unsur pemerintah terkait.

- Menolak segala bentuk ganti rugi dari perusahaan.

- Tidak memberi izin aktivitas sebelum jalan dan jembatan diperbaiki.

Masyarakat berharap Pemkab Tapanuli Selatan tidak melupakan peristiwa yang telah terjadi dan tetap berpihak pada hak-hak rakyat.

Mereka juga meminta agar pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini, mengingat potensi konflik agraria di masa mendatang.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru