BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

DJP Sumut II Siap Didik Pegawai Pemko Siantar Jadi Juru Sita Pajak, Wali Kota Wesly Sambut Baik

Justin Nova - Selasa, 05 Agustus 2025 15:07 WIB
DJP Sumut II Siap Didik Pegawai Pemko Siantar Jadi Juru Sita Pajak, Wali Kota Wesly Sambut Baik
Wali Kota Wesly Silalahi sambut tawaran anak buahnya dididik jadi juru sita pajak. (Foto: Diskominfo Pematangsiantar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyatakan kesiapannya untuk mendidik pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar bisa menjadi juru sita pajak dan penilai pajak profesional.

Kepala Kantor DJP Sumut II, Anton Budhi Setiawan, mengatakan bahwa pegawai yang ingin menjadi juru sita hanya memerlukan pendidikan selama enam bulan, dengan syarat minimal lulusan D-3. Sementara itu, untuk menjadi penilai pajak, masa pendidikan berlangsung selama tiga tahun.

"Kami siap mendidik pegawai Pemko Pematangsiantar. Ini bagian dari upaya meningkatkan sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah," ujar Anton saat rapat koordinasi, Selasa (5/8/2025).

Anton juga memperkenalkan sistem Coretax, sebuah aplikasi administrasi perpajakan terintegrasi milik DJP yang kini sudah digunakan secara aktif di wilayah Sumatera Utara.

"Sistem ini memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor. Termasuk juga membantu para bendahara di satuan kerja Pemko agar data bisa langsung terurai," tambahnya.

Lebih jauh, Anton menjelaskan bahwa ketepatan data pajak melalui aplikasi Coretax akan sangat berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemko. Ketidaktepatan atau keterlambatan pelaporan bisa berdampak pada keterlambatan penyaluran DBH.

Sementara itu, Kepala KPPN Pematangsiantar, Nova Juliana Sianturi, menekankan pentingnya pelaporan yang lengkap dan valid, karena hal tersebut merupakan indikator penting untuk pengelolaan keuangan daerah.

"Kami minta dukungan dari Bapak Wali Kota agar data pajak selalu valid dan dapat diverifikasi tepat waktu oleh kantor pajak," ujar Nova.

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyambut baik tawaran DJP Sumut II dalam mendidik pegawai menjadi juru sita dan penilai. Ia menyampaikan komitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi demi peningkatan pelayanan publik.

"Semoga kita terus bersinergi dalam mendukung penguatan sistem pajak yang profesional dan akuntabel," kata Wesly.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi pajak, mempercepat penyaluran dana pusat ke daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru