SURABAYA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait penggunaan sound system, khususnya yang dikenal dengan istilah sound horeg.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan publik, serta mencegah potensi konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara secara berlebihan.
Surat edaran tersebut tercantum dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam penggunaan pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur.
Batasan Tingkat Kebisingan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa edaran ini mengatur batas tingkat kebisingan suara yang diperbolehkan.
Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan seni, budaya, dan kegiatan kenegaraan di ruang terbuka maupun tertutup, intensitas suara maksimal adalah 120 dBA.
Sementara itu, untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau penyampaian pendapat di muka umum yang bersifat berpindah-pindah, batas kebisingan ditetapkan maksimal 85 dBA.
"Ini adalah upaya kami menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Masyarakat tetap dapat berkegiatan, namun dengan memperhatikan lingkungan sekitar," ujar Khofifah.
Kendaraan Pengangkut Wajib Uji KIR
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut sound system, baik dalam kegiatan statis maupun bergerak, wajib lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) sesuai aturan yang berlaku.