"Sekarang warga lebih memahami cara menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan. Ini tentu sangat menggembirakan," imbuhnya.
Pengumuman resmi dari BPHN bernomor PHN-HN.04.03-1252 menyatakan bahwa para penerima PJA 2025 berhak menyandang gelar Non Litigation Peacemaker Award (NLPA) sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal secara damai dan adil.*