BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Sri Mulyani Bungkam soal Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Tegaskan Tetap Berlaku pada 2025

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 10:28 WIB
Sri Mulyani Bungkam soal Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Tegaskan Tetap Berlaku pada 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kenaikan ini diperkirakan akan menambah beban masyarakat, terutama di tengah penurunan daya beli yang sedang berlangsung.

Saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam ketika ditanya oleh wartawan mengenai rencana kenaikan PPN tersebut. Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait hal itu akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Nanti Pak Menko aja, Pak Menko aja yang menyampaikan ya,” ujar Sri Mulyani singkat.

Sementara itu, Parjiono, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa, 3 Desember 2024.

“Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut,” kata Parjiono.

Meski demikian, Parjiono menjelaskan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat, PPN 12 persen akan dikecualikan untuk barang dan jasa yang menyasar masyarakat miskin, serta sektor kesehatan dan pendidikan.

Kenaikan PPN Berdasarkan Undang-Undang HPP Kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 yang mengatur bahwa pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, meskipun keputusan ini sudah diputuskan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini berpotensi ditunda. Luhut mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan stimulus terlebih dahulu bagi masyarakat menengah ke bawah sebelum implementasi kenaikan PPN.

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus),” ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024. Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang menghitung besaran stimulus yang diperlukan untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru