MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, secara resmi menyatakan bahwa sistem parkir tepi jalan berlangganan menggunakan stiker barcode tidak lagi diberlakukan di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/8).
"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi," ujar Erwin.
Masa Transisi Tetap Diperhitungkan
Meski sudah tidak diberlakukan, Erwin menjelaskan bahwa sistem ini tidak langsung dihapus total. Sebab, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang masa berlakunya belum habis.
"Penjualan stiker barcode dilakukan masif sejak Juli hingga akhir 2024. Di awal 2025 masih ada yang membeli, walau jumlahnya sedikit. Maka, bagi warga yang membeli di awal 2025 tetap bisa menggunakan hak parkir berlangganan sampai awal 2026," jelasnya.
Stiker Kadaluarsa Akan Dicabut
Untuk stiker yang masa berlakunya telah habis, pihak Dishub akan mencabutnya di lapangan. Namun, bagi pemilik stiker yang masih aktif, pelayanan parkir tetap diberikan.
"Petugas kami sedang melakukan penataan. Bagi yang masa aktifnya masih berlaku, tetap akan dilayani dengan baik," tegas Erwin.
Akan Ada Kajian Sistem Baru
Pemerintah Kota Medan saat ini sedang menyusun kajian untuk mengganti sistem parkir berlangganan tersebut dengan sistem baru yang lebih modern dan efisien.
"Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi. Kami berkomitmen menghadirkan regulasi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkas Erwin.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Medan dalam meningkatkan layanan publik, khususnya dalam sektor perparkiran, demi kenyamanan pengguna jalan dan keteraturan kota.*
(at/j006)
Editor
:
Pemkot Medan Resmi Hentikan Sistem Parkir Berlangganan dengan Stiker Barcode