Kuliner Malam di Medan: 8 Spot Seafood Pinggir Jalan yang Wajib Dicoba
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
Lotu, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara, pada Selasa, 2 September 2025.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keberadaan ormas sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan penjaga kestabilan sosial.
"Organisasi sangat penting sebagai penyampai dan penyalur aspirasi masyarakat kita, serta menjaga kestabilan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Yusman Zega.
Pemahaman Regulasi Ormas Diperkuat
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni dari Polres Nias Polda Sumut dan TNI Kodim 0213/Nias, yang memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan aktivitas Ormas.
1. Narasumber dari Polres Nias
AKP Narson Waruwu, S.I.P, selaku Kasat Binmas, menyampaikan landasan hukum yang relevan dalam pembinaan Ormas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara No. 220/909/BKBP-III/2025 tanggal 29 Agustus 2025
2. Narasumber dari TNI
Kapten Suru Adiman Nimrot Hutapea, Danramil 10/Lolowau, menekankan bahwa keberadaan Ormas harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan:
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2013
Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Beliau menjelaskan bahwa ormas memegang peran penting dalam pembangunan sosial dan harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kesbangpol: Ormas Wajib Pedomani Regulasi
Kepala Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, H. Rijalmen Mendrofa, SE, dalam pernyataannya menegaskan bahwa seluruh organisasi masyarakat di wilayahnya harus berpedoman pada aturan hukum yang telah ditetapkan.
"Kita harus mempedomani Undang-Undang dan peraturan yang ada sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan organisasi," tegasnya.
Tujuan Sosialisasi
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada seluruh unsur masyarakat, khususnya pengurus ormas, agar dapat menjalankan kegiatannya dengan benar, tertib, dan sesuai konstitusi, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.*
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK