Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9). (foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada pengemudi lokal di tengah maraknya layanan transportasi digital.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Bali menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni:
Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Wagub Giri Prasta menekankan bahwa Raperda transportasi digital merupakan bentuk keberpihakan terhadap pengemudi lokal yang selama ini menghadapi tantangan dari hadirnya transportasi berbasis aplikasi skala nasional dan internasional.
"Dengan adanya Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas," tegas Giri Prasta.
Raperda transportasi digital diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi pengemudi lokal, tetapi juga menjadi solusi terhadap pergeseran industri pariwisata Bali akibat perkembangan teknologi.
Pemerintah Provinsi Bali menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan angkutan konvensional, memberi rasa aman bagi wisatawan, serta melindungi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Sementara itu, mengenai Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengungkapkan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti:
Rendahnya pembaruan data oleh badan publik,
Lambatnya respons terhadap permintaan informasi,
Terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan dan partisipasi publik terhadap pemerintah daerah.
Regulasi Adaptif, Budaya Terlindungi
Pemerintah Provinsi Bali menekankan bahwa kedua Raperda ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat sektor pariwisata melalui sistem transportasi yang legal dan transparan, kebijakan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, perlindungan konsumen, serta pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis nilai-nilai lokal.*
Editor
:
Wagub Bali Dorong Aturan Transportasi Digital: “Supir Lokal Jangan Tersingkir”