BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo

Ida Bagus Wedha - Selasa, 09 September 2025 17:46 WIB
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, (foto: bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Abubakar Zubedi, dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya ekspose secara virtual pada Selasa (9/9/2025).

Tersangka Abubakar Zubedi sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia hanya berperan sebagai pengguna akhir (end user), bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga:

Berdasarkan Asesmen dan Prinsip Dominus Litis

JAM-Pidum Asep menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan penting:

Baca Juga:

Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Hasil asesmen menunjukkan Abubakar adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Ia tidak memiliki keterlibatan sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen narkoba.

Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.

Tidak memiliki catatan kriminal lainnya.

"Dengan memperhatikan hasil asesmen dan pedoman yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Asep.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Wagub Sumut Surya Apresiasi Kejaksaan RI di Hari Lahir ke-80: Semakin Profesional dan Humanis
Kejaksaan Akan Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Puluhan Miliar pada 9 September 2025
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru