BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo

gusWedha - Selasa, 09 September 2025 17:46 WIB
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, (foto: bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Abubakar Zubedi, dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya ekspose secara virtual pada Selasa (9/9/2025).

Tersangka Abubakar Zubedi sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia hanya berperan sebagai pengguna akhir (end user), bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Berdasarkan Asesmen dan Prinsip Dominus Litis

JAM-Pidum Asep menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan penting:

Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Hasil asesmen menunjukkan Abubakar adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Ia tidak memiliki keterlibatan sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen narkoba.

Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.

Tidak memiliki catatan kriminal lainnya.

"Dengan memperhatikan hasil asesmen dan pedoman yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Asep.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru