BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Wali Kota Surabaya Terima 15 Laporan Dugaan Pungli KTP dan KK: Mulai Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta

- Jumat, 12 September 2025 13:37 WIB
Wali Kota Surabaya Terima 15 Laporan Dugaan Pungli KTP dan KK: Mulai Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta
Ilustrasi. (foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 15 laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Laporan tersebut diterima langsung melalui pesan pribadi di akun Instagram maupun aplikasi WhatsApp milik Eri.

"Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli) yang saya terima. Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja. Maka saya ingin ada buktinya, atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi," ujar Eri kepada wartawan, Jumat (12/9).

Salah satu laporan yang telah ditindaklanjuti berasal dari warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.

Untuk memastikan informasi tersebut, Eri menginstruksikan lurah dan camat setempat menemui oknum Ketua RT yang dilaporkan melakukan pungli bersama oknum pegawai kelurahan.

"Lurah dan camatnya sudah saya minta menemui oknum tadi, yang join dengan pegawai kelurahan. Itu untuk memastikan benar atau tidaknya ada pungli," tegas Eri.

Dari 15 laporan yang diterima, nominal pungutan liar yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Seluruh laporan tersebut umumnya terkait pengurusan Adminduk, yang seharusnya bersifat gratis sesuai aturan.

"Ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada juga yang Rp1,5 juta. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai pelayanan publik yang seharusnya bersih," ungkapnya.

Eri menegaskan bahwa bagi ASN maupun pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli akan diberikan sanksi tegas.

Bagi kasus yang terjadi sebelum penandatanganan komitmen integritas, akan dilakukan pemeriksaan melalui inspektorat.

Namun, untuk pelanggaran setelahnya, sanksi pemecatan langsung akan dijatuhkan.

"Kalau itu sebelum ini (penandatangan komitmen), kita akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi setelah ini membuat surat pernyataan, langsung pecat," kata Eri.

Lebih lanjut, ia menyoroti soal iuran kampung yang sering disalahartikan sebagai pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Menurutnya, iuran kampung merupakan hasil kesepakatan warga dan tidak terkait dengan layanan Adminduk yang seharusnya gratis.

"Kalau dia pindah, terkait KK-nya, itu tidak ada biaya. Gratis," tegasnya.

Pemkot Surabaya juga telah mengatur sanksi bagi pengurus RT/RW melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 112 Tahun 2022.

Dengan aturan itu, Pemkot berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.

Eri juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan pungli, dengan syarat laporan dilengkapi bukti yang valid agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan takut dikucilkan. Tapi warga juga jangan menghakimi tanpa bukti. Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada yang seperti itu, tolong sampaikan," pesannya.

Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas pungli, demi pelayanan publik yang adil dan profesional bagi seluruh warga Kota Pahlawan.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru