Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (
Perda) dan Peraturan Wali Kota (
Perwal) secara rutin di sejumlah wilayah, Selasa (16/9/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku serta upaya menjaga
ketertiban dan estetika kota.Kegiatan ini melibatkan personel dari Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), ASN, dan tim GAKDA
Satpol PP Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Giat dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum personel disebar ke sejumlah titik rawan pelanggaran di tiga kecamatan, yaitu
Padangsidimpuan Utara, Selatan, dan Batunadua.Sesuai permohonan dari pihak Plaza Anugrah (Nomor 107/AG-ATC/SP/SEK/VIII/2025), tim mengawasi area PKL di depan plaza yang dilaporkan mengganggu akses keluar-masuk pengunjung.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, penjual bubur yang dimaksud tidak ditemukan berjualan. Pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala.Kemudian, berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan (Nomor 500.11/5028/DISHUB/IX/2025), petugas menindaklanjuti keluhan warga terkait mobil rongsok yang diparkir sembarangan di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu.
Setelah dikonfirmasi, pemilik kendaraan yang juga pemilik bengkel di lokasi tersebut bersedia memindahkan mobil setelah membersihkan ruang bengkelnya.Tim juga melakukan imbauan kepada CV Cindy di Jalan Sutan Soripada Mulia agar segera menata ulang barang-barang rongsok agar tidak menjulur ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan. Pihak CV menyambut baik arahan tersebut.
Sementara di Jalan Simarsayang, tim menindak beberapa pondok tertutup yang melanggar
Perwal No. 23 Tahun 2011. Sesuai kesepakatan sebelumnya, terpal atau penutup pondok tidak boleh dipasang kembali.
Satpol PP langsung melakukan pembongkaran terhadap pondok-pondok yang masih melanggar.Giat juga mencakup penertiban spanduk dan banner liar yang dipasang melintang di badan jalan serta diikatkan pada tiang telepon di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Sisingamangaraja (Kelurahan Batunadua Jae dan Wek V).
Penertiban ini mengacu pada
Perwal No. 10 Tahun 2018 tentang teknis pemasangan reklame yang tidak diperkenankan mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan.Seluruh spanduk dan banner yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.
Kasatpol PP Kota
Padangsidimpuan, melalui laporan tertulisnya, menegaskan bahwa giat ini merupakan bagian dari upaya menjaga
ketertiban umum, estetika kota, mengurangi potensi pelanggaran
Perda, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Kegiatan ini kami laksanakan secara humanis, persuasif, dan sesuai prosedur untuk menjaga wibawa peraturan daerah dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengantisipasi tindakan asusila yang kerap terjadi di sejumlah lokasi tertutup," terang petugas di lapangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.