DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan DPRD Provinsi Bali atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).Pandangan fraksi terhadap RaperdaKIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia menyebut, Raperda ini disusun untuk menjamin akses terhadap informasi yang cepat, tepat, mudah, valid, dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.DPRD juga menyambut baik tanggapan Gubernur Bali yang mendorong penguatan kelembagaan Komisi Informasi Daerah, peningkatan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta perlunya pedoman etika digital dan perlindungan di ruang siber.
"Transparansi adalah fondasi tata kelola yang baik. Raperda ini diharapkan menjadi pilar penting dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di Bali," ujar Sumiati.Sementara itu, tanggapan terhadap RaperdaASKP dibacakan oleh I Nyoman Suyasa, S.T., yang menekankan pentingnya regulasi dalam mengatur layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi.
Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta mengoptimalkan peran pelaku usaha lokal dalam industri transportasi pariwisata.