BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Cacat Prosedur

Zulkarnain - Rabu, 17 September 2025 11:38 WIB
Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Cacat Prosedur
Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Cacat Prosedur (foto : zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu, yang dianggap tidak menghadirkan penyidik meskipun isi BAP dipersoalkan.

"Kami akan menyurati Ketua PT, Ketua MA, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan ini," ujar Suhandri.

?️ Polisi Jadi Pelapor, Penyidik, Sekaligus Saksi

Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menilai perkara ini cacat secara hukum karena adanya peran rangkap oleh Kompol DK, yakni sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi.

"Itu melanggar prinsip keadilan. MA sudah menegaskan dalam Putusan No. 1351 bahwa fungsi itu tidak boleh dirangkap," katanya.

Ia juga mengkritik pendekatan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan suasana kebatinan persidangan.

"Hakim seharusnya belajar dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman, bukan sekadar membaca teks," sindir Ronald.

?‍⚖️ Saksi Menangis, Terdakwa Akui Dianiaya
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru