Ia juga menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu, yang dianggap tidak menghadirkan penyidik meskipun isi BAP dipersoalkan.
"Kami akan menyurati Ketua PT, Ketua MA, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan ini," ujar Suhandri.?️ Polisi Jadi Pelapor, Penyidik, Sekaligus Saksi
Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menilai perkara ini cacat secara hukum karena adanya peran rangkap oleh Kompol DK, yakni sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi."Itu melanggar prinsip keadilan. MA sudah menegaskan dalam Putusan No. 1351 bahwa fungsi itu tidak boleh dirangkap," katanya.
Ia juga mengkritik pendekatan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan suasana kebatinan persidangan."Hakim seharusnya belajar dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman, bukan sekadar membaca teks," sindir Ronald.