TANJUNG BALAI - Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Mereka menilai proses hukum yang dijalani Rahmadi sarat kejanggalan, penuh dugaan kriminalisasi, serta melanggar prinsip keadilan.Desakan itu disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar Senin (16/9/2025) dengan menghadirkan saksi meringankan, aktivis Mahmudin alias Kacak Alonso, yang sebelumnya dikenal karena aksinya berjalan kaki ke Jakarta mencari keadilan.
"Saksi kami justru dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan karena menolak jadi saksi memberatkan Rahmadi," ujar kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan.Kuasa hukum juga mengungkap bahwa Kacak Alonso bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang sempat viral dan memperlihatkan dugaan kekerasan oleh oknum polisi. Namun justru Kacak kini dijerat dengan UU ITE.
? Bukti dan BAP Tak SinkronMenurut Suhandri, sejumlah saksi membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Bahkan, barang bukti berupa 10 gram sabu disebut hilang, serta terdapat ketidaksesuaian keterangan antara BAP dan fakta persidangan.
"Ini cukup menggugurkan dakwaan. Tapi majelis tetap melanjutkan sidang ke tahap penuntutan," tegasnya.Ia juga menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu, yang dianggap tidak menghadirkan penyidik meskipun isi BAP dipersoalkan.
"Kami akan menyurati Ketua PT, Ketua MA, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan ini," ujar Suhandri.?️ Polisi Jadi Pelapor, Penyidik, Sekaligus Saksi
Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menilai perkara ini cacat secara hukum karena adanya peran rangkap oleh Kompol DK, yakni sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi."Itu melanggar prinsip keadilan. MA sudah menegaskan dalam Putusan No. 1351 bahwa fungsi itu tidak boleh dirangkap," katanya.
Ia juga mengkritik pendekatan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan suasana kebatinan persidangan."Hakim seharusnya belajar dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman, bukan sekadar membaca teks," sindir Ronald.
?⚖️ Saksi Menangis, Terdakwa Akui DianiayaDalam sidang daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak Alonso bersaksi bahwa dirinya ditekan saat pemeriksaan.
"Saya tidak kenal orang bernama Nunung yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa mengaku," katanya sambil menangis.Sementara itu, Rahmadi bersaksi bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat ditangkap, termasuk dipukul dengan gagang pistol dan matanya dilakban saat dibawa ke lokasi interogasi.
"Mobil yang di dalamnya ditemukan sabu saat itu sudah dalam penguasaan polisi," ungkap Rahmadi.?⚖️ PN Tanjungbalai: Hakim Akan Bertindak Adil
Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan bahwa tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik. Namun, ia menegaskan BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar hukum."Majelis akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian. Keputusan akan diambil seadil mungkin," jelasnya.
Meski demikian, sorotan terhadap independensi hakim dalam menangani perkara ini masih terus mengemuka. Kuasa hukum berharap sidang penuntutan pada 23 September 2025 mendatang tidak menjadi sekadar formalitas, tapi menjadi koreksi terhadap dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum.*