BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait

Justin Nova - Rabu, 17 September 2025 13:33 WIB
BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait
ilustrasi (foto: vio optical website)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BADUNG , BALI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan penjualan dan penggunaan vape (rokok elektrik) di Indonesia.

Kajian ini masih dalam tahap pendalaman laboratorium dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

"Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," ujar Suyudi saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9).

Baca Juga:
Belum Ada Keputusan, Tapi Arah Regulasi Semakin Ketat

Meski belum ada keputusan final, Suyudi menegaskan bahwa kebijakan pelarangan tidak bisa diambil secara sepihak, mengingat kompleksitas dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari vape.

"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya," tambahnya.

BNN akan menggandeng kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPOM untuk membahas regulasi lebih lanjut.

Belajar dari Singapura: Vape Dilarang Keras

Sebagai perbandingan, Singapura telah lebih dulu melarang peredaran vape sejak tahun 2018. Saat ini, aturan di negara tersebut bahkan diperketat, dan penggunaan vape disamakan dengan pelanggaran narkotika dalam kategori berat.

Di bawah hukum Singapura, siapa pun yang memiliki, mengimpor, atau menjual vape yang mengandung etomidate (senyawa yang diklasifikasikan sebagai zat berbahaya) dapat dijatuhi:

Hukuman penjara hingga 2 tahun, dan/atau

Denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 128 juta)

Potensi Bahaya Kandungan dalam Vape

Kajian laboratorium BNN saat ini bertujuan mengidentifikasi kandungan kimia berbahaya dalam berbagai produk vape yang beredar di pasar. Dikhawatirkan, beberapa produk mengandung zat sintetis berbahaya atau zat adiktif tinggi yang berpotensi memicu kecanduan dan efek samping seperti narkoba.

Peta Jalan Regulasi: Larangan atau Pengawasan Ketat?

Jika hasil kajian membuktikan adanya potensi bahaya serius dari penggunaan vape, BNN akan mendorong:

Pelarangan total atau

Regulasi ketat, termasuk sertifikasi produk, larangan usia, pembatasan iklan, dan edukasi publik.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru