BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait

- Rabu, 17 September 2025 13:33 WIB
BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait
ilustrasi (foto: vio optical website)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebagai perbandingan, Singapura telah lebih dulu melarang peredaran vape sejak tahun 2018. Saat ini, aturan di negara tersebut bahkan diperketat, dan penggunaan vape disamakan dengan pelanggaran narkotika dalam kategori berat.

Di bawah hukum Singapura, siapa pun yang memiliki, mengimpor, atau menjual vape yang mengandung etomidate (senyawa yang diklasifikasikan sebagai zat berbahaya) dapat dijatuhi:

Hukuman penjara hingga 2 tahun, dan/atau

Denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 128 juta)

Potensi Bahaya Kandungan dalam Vape

Kajian laboratorium BNN saat ini bertujuan mengidentifikasi kandungan kimia berbahaya dalam berbagai produk vape yang beredar di pasar. Dikhawatirkan, beberapa produk mengandung zat sintetis berbahaya atau zat adiktif tinggi yang berpotensi memicu kecanduan dan efek samping seperti narkoba.

Peta Jalan Regulasi: Larangan atau Pengawasan Ketat?
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru