BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Dua ASN Pemkab Deli Serdang Dipecat karena Mangkir Lebih dari Tiga Bulan

Abyadi Siregar - Rabu, 17 September 2025 17:29 WIB
Dua ASN Pemkab Deli Serdang Dipecat karena Mangkir Lebih dari Tiga Bulan
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9). (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9).

Kedua ASN tersebut masing-masing seorang guru dan pegawai kecamatan yang mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan.

Baca Juga:
Bupati Deli Serdang,Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa pemberhentian ini menjadi bentuk penegakan disiplin yang serius dari pemerintah daerah demi menciptakan kinerja yang efektif dan efisien.

"Guru yang bersangkutan ternyata selama ini beralih profesi menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital yang kami terapkan, pergerakan pegawai dapat dipantau secara real-time. Dashboard absensi setiap hari tampil di ruang kerja saya," jelas Bupati dalam apel tersebut.

Bupati juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dari para pimpinan unit kerja.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PCO Resmi Berubah Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi
Cuma Main Game Fruit Fantasy, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000!
Dekatkan Pelayanan ke Warga, Pemkab Simalungun Tetapkan 6 Kecamatan sebagai Pilot Project Adminduk
KPK Akui iPhone Koruptor Sulit Ditembus, Bahkan FBI Pernah Gagal
Seluruh ASN Pemprov Sumut Diimbau Tingkatkan Kesadaran TBC, Bobby Nasution: Jadi Agen Perubahan
BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru