BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Dua ASN Pemkab Deli Serdang Dipecat karena Mangkir Lebih dari Tiga Bulan

Abyadi Siregar - Rabu, 17 September 2025 17:29 WIB
Dua ASN Pemkab Deli Serdang Dipecat karena Mangkir Lebih dari Tiga Bulan
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9). (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jika ada pegawai yang bermasalah, maka kepala unitnya juga harus bertanggung jawab. Kepala sekolah dan koordinator harus mendapat surat teguran. Begitu juga untuk kecamatan, pengawasannya harus diperbaiki," ujarnya.

Lebih jauh, Bupati mengingatkan bahwa jika pelanggaran masih terjadi, sanksi bagi pimpinan unit termasuk penurunan e-Kinerja, demosi, atau rotasi akan diberlakukan.

Tidak hanya menegakkan disiplin, PemkabDeli Serdang juga memperkenalkan inovasi baru dalam pengurusan administrasi ASN.

Mulai hari ini, seluruh ASN tidak perlu lagi datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengurus kenaikan pangkat.

Baca Juga:
"Pengurusan pangkat kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang kami kembangkan. Tidak ada lagi pungutan atau calo-calo yang mengatasnamakan pengurusan kenaikan pangkat," jelas Bupati.

Namun, kenaikan pangkat tetap harus berdasarkan penilaian kinerja (e-Kinerja) yang valid dan diisi langsung oleh ASN masing-masing.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PCO Resmi Berubah Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi
Cuma Main Game Fruit Fantasy, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000!
Dekatkan Pelayanan ke Warga, Pemkab Simalungun Tetapkan 6 Kecamatan sebagai Pilot Project Adminduk
KPK Akui iPhone Koruptor Sulit Ditembus, Bahkan FBI Pernah Gagal
Seluruh ASN Pemprov Sumut Diimbau Tingkatkan Kesadaran TBC, Bobby Nasution: Jadi Agen Perubahan
BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru