BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Main HP Saat Gubernur Bobby Nasution Beri Arahan, Sekretaris Diskop UKM Sumut Dicopot

- Jumat, 19 September 2025 20:33 WIB
Main HP Saat Gubernur Bobby Nasution Beri Arahan, Sekretaris Diskop UKM Sumut Dicopot
Herly Puji Mentari Latuperissa, dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Provinsi Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Provinsi Sumut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 10 September 2025.

Baca Juga:
Pencopotan tersebut didasarkan pada sejumlah pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Herly selama menjabat.

Dalam surat keputusan dijelaskan bahwa Herly terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Pemprov Sumut pada 28 Agustus 2025, yang bersangkutan terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan, menyalahgunakan jabatan dengan mewajibkan tamu membawa kado saat acara pribadi, serta tindakan tidak patut lainnya," demikian kutipan dalam surat keputusan tersebut.

Selain pungutan dan gratifikasi, Herly juga disebut bermain handphone saat Gubernur Sumut memberikan arahan, mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, serta menyuruh tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa kompensasi.

Lebih jauh, Herly juga dilaporkan melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, termasuk terhadap tenaga non-ASN dan outsourcing yang bekerja di lingkungan kantornya.

Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Provinsi.

Baca Juga:
"Iya, dicopot dari jabatannya karena beberapa pelanggaran. Salah satunya memang saat bermain HP ketika Gubernur memberikan arahan, tetapi juga ada pelanggaran lain seperti gratifikasi dan mengikuti seleksi jabatan tanpa izin," kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Jumat (19/9).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan standar audit dan telah melalui prosedur yang sesuai.

"Ada berita acara pemeriksaan, Herly juga mengakui perbuatannya. Jadi bukan keputusan sepihak," tambahnya.

Meski dicopot dari jabatan sekretaris dinas, Herly Puji Mentari Latuperissa masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan bisa berdampak pada karier kepegawaian ke depan.

Pencopotan pejabat ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menegakkan integritas dan disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penegakan aturan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi seluruh pejabat daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan etis.*

(tm/a008)

Baca Juga:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Penjelasan Polda Sumut Soal OTT Satlantas Polrestabes Medan
DPR Minta Angga Raka Mundur dari Wamen Komdigi Usai Jabat Kepala BKP
Terungkap! Bupati Deli Serdang Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang
Fakta Menarik Wali Kota Prabumulih Arlan Usai Isu Pencopotan Kepsek SMPN 1: Eks Pengusaha Karet, Kini Punya 4 Istri
DPR Bela Polisi Isi Jabatan Sipil: Demi ASN yang Akuntabel dan Kompeten
MUI Siap Bahas Fatwa Gaji Menteri Rangkap Komisaris BUMN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru