Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan terburu-buru. Menurutnya, pada masa sidang Agustus–September 2025 ini, DPR akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dari masyarakat, termasuk lewat kunjungan kerja ke berbagai daerah.
"Kami ingin memastikan tak ada pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP yang baru. Prinsipnya, kami ingin KUHAP ini berpihak pada keadilan dan kepastian hukum," kata Dede.
RUU KUHAP merupakan salah satu RUU prioritas nasional dan menjadi bagian penting dari reformasi sektor hukum. Ombudsman RI berharap agar semua elemen masyarakat, termasuk kelompok rentan, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan inklusif dalam sistem peradilan pidana yang akan datang.*(at/j006)