BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Ombudsman RI Ajak Pemkab Langkat Deklarasikan Desa Anti Mal-administrasi

Abyadi Siregar - Rabu, 24 September 2025 19:04 WIB
Ombudsman RI Ajak Pemkab Langkat Deklarasikan Desa Anti Mal-administrasi
Anggota Ombudsman RI bersama Bupati Langkat (foto: Diskominfo Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Danan Suharmawijaya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendorong terbentuknya Desa Anti Mal-administrasi.

Dalam kunjungan tersebut, Danan didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, dan disambut langsung oleh Bupati Langkat, Syah Affandin, di Aula Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025).

"Kami mengajak Pemkab Langkat untuk menginisiasi deklarasi Desa Anti Mal-administrasi, sekaligus memperkuat penerapan SPM sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017," ujar Danan Suharmawijaya.

Baca Juga:
Fokus pada Penguatan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi

Kunjungan ini merupakan bagian dari misi Ombudsman RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Selain membahas SPM Desa, Ombudsman juga mendorong Pemkab Langkat untuk mendalami pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan pemerintah pusat, agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

"Kehadiran Ombudsman memberi semangat baru bagi kami untuk terus membangun pelayanan publik yang lebih baik hingga tingkat desa," ujar Syah Affandin, Bupati Langkat.

Ia menyatakan kesiapan Langkat untuk menjadi model percontohan daerah dalam hal reformasi birokrasi berbasis desa yang bersih dan partisipatif.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru