BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Bupati Aceh Tengah Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi 2024, Fokus Penuhi Kebutuhan di Sektor Vital

T.Jamaluddin - Sabtu, 27 September 2025 11:54 WIB
Bupati Aceh Tengah Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi 2024, Fokus Penuhi Kebutuhan di Sektor Vital
Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, melantik sebanyak 153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah pada Jumat (26/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh PPPK yang telah berhasil melewati serangkaian proses seleksi yang ketat dan transparan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, saya menyampaikan ucapan selamat yang setinggi-tingginya kepada 153 orang PPPK. Anda semua adalah putra-putri terbaik yang penempatannya mengacu pada regulasi pusat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memenuhi kebutuhan SDM aparatur yang kompeten, khususnya di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan," ujar Haili Yoga.

Ia menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan sekadar status kepegawaian, tetapi merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme tinggi.

"Sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan hanya formalitas, melainkan janji suci untuk menjalankan tugas demi kepentingan bangsa, daerah, dan masyarakat," tegasnya.

Bupati Haili Yoga juga mengajak para PPPK yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, bekerja sama dengan ASN yang telah ada, dan berkontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah.

"Saya yakin, dengan semangat dan dedikasi, Saudara/i sekalian mampu menjalankan amanah ini dengan baik. Mari bersama-sama kita jadikan Kabupaten Aceh Tengah semakin maju dan sejahtera," tutupnya.

Selain prosesi pelantikan PPPK, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan penghargaan dan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purna bakti di usia 58 tahun dan 60 tahun.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan dan terima kasih atas pengabdian panjang mereka selama bertugas di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.*
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan Guru Honorer Non-Database BKN Temui Gubernur Gorontalo, Aspirasi Disambut Serius
Pemprov Bali Raih 4 Penghargaan di Stellar Workplace Award 2025
Bupati Bandung Ingatkan ASN dan Pejabat Tak Pamer Kemewahan di Media Sosial
Inspektorat Sumut Bongkar Fakta Mengejutkan, Hampir Semua OPD Terlibat Judol!
1.358 TKHL Resmi Diangkat Jadi PPPK Pemkab Banyumas, Bupati: Jalankan Tugas dengan Integritas
Kadiskes Bali Tegaskan Uang Makan PNS Tak Dianggarkan Sejak 2021, Sesuai Regulasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru