Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah titik pada Selasa (30/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku, serta untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan kegiatan ini kepada sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kasat Pol PP Provinsi Sumut, serta unsur pimpinan daerah Kota Padangsidimpuan.Baca Juga:
Giat penegakan dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Personel yang terlibat terdiri dari ASN dan Tim GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Salah satu fokus utama kegiatan adalah penertiban spanduk dan banner yang dipasang secara ilegal, terutama yang melintang di atas jalan atau memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu penerangan jalan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain:
- Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang
- Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi dan Sihitang
- Jalan H.T. Rizal Nurdin dan Jati Raya, Kelurahan Pijorkoling
Penertiban ini mengacu pada Perwal Nomor 18 Tahun 2018 yang melarang pemasangan spanduk melintang di atas jalan umum dan penggunaan fasilitas umum sebagai media promosi.
"Semua spanduk yang ditertibkan telah diamankan di Mako 55 untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP dalam laporannya.
Selain penertiban spanduk, tim juga melakukan pengawasan terhadap pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011.
Pengawasan dilakukan di Desa Pudun Jae, Jalan Besar A. Haris Nasution, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Satpol PP memastikan agar pondok-pondok tersebut tidak menggunakan penutup lebih dari 30 cm, yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak asusila.
"Kami menegaskan kepada pemilik usaha untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga moralitas dan ketertiban umum," tegas tim pengawas di lapangan.
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN