BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Camat Jati Agung Bantah Keluarkan Izin Pendirian Menara BTS di Lahan Register

Ahmad Yani Setiawan - Rabu, 08 Oktober 2025 08:09 WIB
Camat Jati Agung Bantah Keluarkan Izin Pendirian Menara BTS di Lahan Register
Camat Jati Agung, Riswan Efendi, S.K.M., M.M., klarifikasi tentang pemberian izin atas pembangunan menara di atas lahan register di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (6/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG SELATAN – Polemik terkait pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower di atas lahan register di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terus bergulir.

Camat Jati Agung, Riswan Efendi, S.K.M., M.M., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atas pembangunan menara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Riswan dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Jati Agung pada Senin (6/10/2025), didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Pandawa 12, serta tiga kepala desa yakni Feriode (Kepala Desa Karang Rejo), Idham (Kepala Desa Sumber Jaya), dan Maryatun (Kepala Desa Purwotani), serta Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung.

Baca Juga:

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya tidak pernah menerima atau memberikan surat izin terkait pendirian menara BTS atau tower Indosat di atas tanah register," kata Riswan dalam keterangannya kepada media.

Menurut Riswan, tower yang berdiri di Desa Purwotani dan Karang Rejo telah berdiri sejak sekitar satu tahun lalu, sedangkan tower di Desa Sumber Jaya bahkan sudah berdiri lebih dari delapan tahun.

Sementara dirinya baru menjabat sebagai Camat Jati Agung sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan.

"Saya baru menjabat dua bulan. Jadi jelas, saya tidak terlibat dan tidak pernah mengetahui atau mengeluarkan izin terkait tower-tower tersebut," lanjutnya.

Riswan mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan menyebut dirinya telah menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

Ia menilai hal tersebut sebagai fitnah yang mengganggu fokus dan kinerjanya sebagai camat.

"Saya berharap kepada pihak PT BTS atau Indosat untuk segera melakukan koordinasi secara resmi, agar tidak terjadi simpang siur informasi. Dengan begitu, kami bisa memastikan bahwa keberadaan tower tersebut sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Riswan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Camat Jati Agung, Burhanuddin, S.H.I., M.Pd., menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak perusahaan terkait pendirian tower.

Hal ini sekaligus membantah tuduhan yang menyebut adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp50 juta per tower.

"Kami tegaskan, klien kami tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan," kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan segera mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PT terkait agar dilakukan koordinasi secara formal ke depan.

"Informasi ini sudah kami sampaikan kepada klien kami. Beliau akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat resmi kepada pihak perusahaan. Kami berterima kasih kepada media yang telah menyampaikan informasi ini. Fungsi kontrol media sangat penting dalam menjaga transparansi," pungkas Burhanuddin.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPO Kasus Penipuan Arisan Beromzet Miliaran di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap
Ormas GRIB Jaya Lampung Ungkap Dugaan Ilegalitas Pendirian Menara Signal di Kecamatan Jati Agung
Gubernur Lampung Dukung Lomba Lari 5K Ikatan Notaris Indonesia, Promosikan Gaya Hidup Sehat dan Kolaborasi Sosial
Polda Lampung Perluas Gerakan Pangan Murah, Distribusi Capai 2.371 Ton untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok
HUT ke-80 TNI, Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti Bersihkan Drainase di Way Dadi
HUT ke-39 Banjar Satrya: Merajut Kebersamaan dan Ngayah Tanpa Batas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru