Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
LAMPUNG SELATAN — Ormas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran dalam pendirian menara atau tower signal di kawasan tanah register Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini terungkap setelah tim investigasi GRIB Jaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (6/10/2025).
Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumen terkait status lahan yang digunakan untuk menara tersebut.Baca Juga:
Salah satu dokumen penting adalah surat keterangan dari Kepala Desa Purwatani, Kecamatan Jati Agung, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan kas desa dengan luas sekitar 2.500 meter persegi dan berbatasan langsung dengan jalan utama.
"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa Purwatani, Ibu Maryatun, dan diketahui oleh Ketua BPD Purwatani, Khorul Anam, pada 2 Agustus 2024," ujar Herman.
Selain surat keterangan desa, tim juga mendapatkan rekomendasi dari PT. DT untuk mendirikan menara signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum, serta berita acara lapangan yang diduga terkait dengan legalitas atau izin yang seharusnya dikeluarkan oleh Camat Jati Agung.
Namun, menurut M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E, yang merupakan advokat sekaligus LPH DPD GRIB Jaya, data dan dokumentasi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan resmi Kepala Desa Purwatani.
Ia juga mengungkapkan hasil klarifikasi dengan mantan Camat Jati Agung yang menyatakan tidak pernah menandatangani atau melegalkan izin pembangunan menara tersebut.
"Kami mendapatkan informasi kuat bahwa Camat baru yang diduga menandatangani dan melegalkan pendirian menara signal tersebut," jelas Hidayat.
Herman menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dan LPH DPD GRIB Jaya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti ada kesalahan yang merugikan negara dan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Herman.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas penggunaan lahan dan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan aset desa dan pengawasan izin pembangunan di wilayah tersebut.*
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL