Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
LAMPUNG SELATAN — Ormas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran dalam pendirian menara atau tower signal di kawasan tanah register Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini terungkap setelah tim investigasi GRIB Jaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (6/10/2025).
Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumen terkait status lahan yang digunakan untuk menara tersebut.Baca Juga:
Salah satu dokumen penting adalah surat keterangan dari Kepala Desa Purwatani, Kecamatan Jati Agung, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan kas desa dengan luas sekitar 2.500 meter persegi dan berbatasan langsung dengan jalan utama.
"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa Purwatani, Ibu Maryatun, dan diketahui oleh Ketua BPD Purwatani, Khorul Anam, pada 2 Agustus 2024," ujar Herman.
Selain surat keterangan desa, tim juga mendapatkan rekomendasi dari PT. DT untuk mendirikan menara signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum, serta berita acara lapangan yang diduga terkait dengan legalitas atau izin yang seharusnya dikeluarkan oleh Camat Jati Agung.
Namun, menurut M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E, yang merupakan advokat sekaligus LPH DPD GRIB Jaya, data dan dokumentasi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan resmi Kepala Desa Purwatani.
Ia juga mengungkapkan hasil klarifikasi dengan mantan Camat Jati Agung yang menyatakan tidak pernah menandatangani atau melegalkan izin pembangunan menara tersebut.
"Kami mendapatkan informasi kuat bahwa Camat baru yang diduga menandatangani dan melegalkan pendirian menara signal tersebut," jelas Hidayat.
Herman menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dan LPH DPD GRIB Jaya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti ada kesalahan yang merugikan negara dan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Herman.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas penggunaan lahan dan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan aset desa dan pengawasan izin pembangunan di wilayah tersebut.*
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL