BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Transformasi BUMD Lampung, DPRD Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Rakyat

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 10 Oktober 2025 13:27 WIB
Transformasi BUMD Lampung, DPRD Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Rakyat
Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (10/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG– Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Lampung sepakat melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke tahap selanjutnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (10/10/2025).

Tiga Raperda yang dibahas antara lain:
- Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 1999 mengenai perubahan bentuk hukum PD. Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
- Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
- Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Wajib Belajar 12 Tahun.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sasa Chalim, menekankan bahwa perubahan dua BUMD besar Lampung tidak boleh sekadar bersifat administratif.

Baca Juga:

Menurutnya, langkah ini harus menjadi strategi untuk mentransformasi bisnis BUMD agar profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

"BUMD harus menjadi motor ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran," ujar Sasa Chalim. Ia menambahkan, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda harus diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, mengapresiasi inisiatif Pemprov Lampung dalam menyusun Raperda ini. Ia menegaskan, setiap Raperda harus berpihak pada kepentingan rakyat, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Angga Satria Pratama menyatakan, ketiga Raperda ini memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung 2025–2029.

Raperda ini dinilai penting untuk penguatan ekonomi daerah, tata kelola BUMD, serta pembangunan sumber daya manusia.

Namun, Angga mengingatkan perlunya kehati-hatian, khususnya terkait pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Menurutnya, harus ada alasan kuat dan alternatif kebijakan agar akses, kualitas, dan komitmen anggaran terhadap pendidikan menengah tidak terganggu.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak awal bagi pembahasan lebih mendalam terkait transformasi BUMD dan regulasi pendidikan di Provinsi Lampung.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BUMD Harus Mandiri dan Kompetitif, Gerindra Tegaskan Komitmen Perubahan Nyata di Lampung
Dukung Tiga Raperda, PAN Ingatkan Pemprov Lampung Jangan Abaikan Pendidikan
Dalam Rangka Mendukung Program Pendidikan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Program PKBM
Gerindra Sentil Menteri Hanif, Aksi Main Segel di Puncak Bikin Ribuan Warga Kena PHK
Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025: Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru