BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Pemprov DKI Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Terbuka untuk Masukan Publik

Abyadi Siregar - Jumat, 17 Oktober 2025 11:46 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Terbuka untuk Masukan Publik
(Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

"Prinsipnya, sampai sebelum Perda ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur, segala kemungkinan masukan materi substansi—baik dari kalangan pro maupun kontra—masih sangat dimungkinkan," ujar Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:

Menurut Afifi, proses pembahasan Raperda masih akan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Segala masukan dari masyarakat, apa pun itu—terkait UMKM, penjualan rokok, maupun aturan radius kawasan—masih kami tampung," tambahnya.

Afifi menekankan bahwa partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, Pemprov DKI membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.

"Raperda ini masih dinamis. Semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra, akan kami pertimbangkan di tingkat Pansus," ujarnya.

Lebih lanjut, Afifi membantah anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan melarang aktivitas merokok secara total di wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sesuai amanat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Penting untuk membaca Raperda ini secara utuh. Larangan merokok hanya berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tersebut, larangan tidak berlaku. Logikanya seperti itu," jelasnya.*

(vo/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa untuk Tekan Inflasi, Harga Turun Jadi Rp55 Ribu/Kg
Sumut Genjot Digitalisasi Layanan Publik, Internet Gratis Hadir di 8 Kota 2026
Dua Tahun, 13.000 Tenaga Kerja Lokal Terserap di Kawasan Industri Sei Mangkei
Pemprov Lampung Bergerak Cepat! Tim Penyelesaian Konflik Agraria Segera Dibentuk
Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun! PDIP Minta Pemprov Lampung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Menengah
Transformasi Wilayah, Empat Desa Disiapkan Pindah Administrasi ke Bandar Lampung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru