Kepala Dinas PUTR Labura Ditahan Polrestabes Medan, Terlibat Kasus Penipuan
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
"Prinsipnya, sampai sebelum Perda ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur, segala kemungkinan masukan materi substansi—baik dari kalangan pro maupun kontra—masih sangat dimungkinkan," ujar Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).Baca Juga:
Menurut Afifi, proses pembahasan Raperda masih akan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Segala masukan dari masyarakat, apa pun itu—terkait UMKM, penjualan rokok, maupun aturan radius kawasan—masih kami tampung," tambahnya.
Afifi menekankan bahwa partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, Pemprov DKI membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
"Raperda ini masih dinamis. Semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra, akan kami pertimbangkan di tingkat Pansus," ujarnya.
Lebih lanjut, Afifi membantah anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan melarang aktivitas merokok secara total di wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sesuai amanat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Penting untuk membaca Raperda ini secara utuh. Larangan merokok hanya berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tersebut, larangan tidak berlaku. Logikanya seperti itu," jelasnya.*
(vo/M/006)
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL