Pemkab Deli Serdang Gandeng BPS untuk Wujudkan Kebijakan Tepat Sasaran
MEDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas dengan berlandas
Pemerintahan
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
"Prinsipnya, sampai sebelum Perda ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur, segala kemungkinan masukan materi substansi—baik dari kalangan pro maupun kontra—masih sangat dimungkinkan," ujar Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).Baca Juga:
Menurut Afifi, proses pembahasan Raperda masih akan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Segala masukan dari masyarakat, apa pun itu—terkait UMKM, penjualan rokok, maupun aturan radius kawasan—masih kami tampung," tambahnya.
Afifi menekankan bahwa partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, Pemprov DKI membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
"Raperda ini masih dinamis. Semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra, akan kami pertimbangkan di tingkat Pansus," ujarnya.
Lebih lanjut, Afifi membantah anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan melarang aktivitas merokok secara total di wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sesuai amanat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Penting untuk membaca Raperda ini secara utuh. Larangan merokok hanya berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tersebut, larangan tidak berlaku. Logikanya seperti itu," jelasnya.*
(vo/M/006)
MEDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas dengan berlandas
Pemerintahan
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami penurunan secara nasional pada Sabtu pagi, 18 Oktober 2025. adsenseBerdasarkan data
Ekonomi
JAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri modest fashion sebagai salah satu sektor potensial
Ekonomi
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berka
Peristiwa
OLEH Ervina Sari SipahutaradsenseEra Globalisasi dan Tantangan Pembangunan DaerahGlobalisasi membawa gelombang perubahan besar bagi tata
Opini
BALI Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap
Peristiwa
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah mempercepat pengembangan sistem transpor
Pemerintahan
JAKARTA Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau &039Cast
Politik
BALI Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memetakan risiko korupsi, menilai bu
Pemerintahan
BALI Komando Distrik Militer (Kodim) 1619/Tabanan melalui Kepala Staf, Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara, menghadiri Rapat Paripurna Ke2
Pemerintahan