Rp972 Miliar Dana TKD Difokuskan Bangun Infrastruktur, Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahu
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
"Prinsipnya, sampai sebelum Perda ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur, segala kemungkinan masukan materi substansi—baik dari kalangan pro maupun kontra—masih sangat dimungkinkan," ujar Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).Baca Juga:
Menurut Afifi, proses pembahasan Raperda masih akan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Segala masukan dari masyarakat, apa pun itu—terkait UMKM, penjualan rokok, maupun aturan radius kawasan—masih kami tampung," tambahnya.
Afifi menekankan bahwa partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, Pemprov DKI membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
"Raperda ini masih dinamis. Semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra, akan kami pertimbangkan di tingkat Pansus," ujarnya.
Lebih lanjut, Afifi membantah anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan melarang aktivitas merokok secara total di wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan, aturan tersebut hanya mengatur lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sesuai amanat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Penting untuk membaca Raperda ini secara utuh. Larangan merokok hanya berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tersebut, larangan tidak berlaku. Logikanya seperti itu," jelasnya.*
(vo/M/006)
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wacana pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak dari keluarga mampu menuai perhatian DPR RI. Wak
NASIONAL
JAKARTA Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai duga
NASIONAL
Oleh Samuel F. SilaenDI tengah optimisme yang terus disampaikan pemerintah mengenai prospek ekonomi nasional, Indonesia sesungguhnya mengha
OPINI
GARUT Tragedi meninggalnya seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) saat mendampingi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) d
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah menutup perdagangan akhir pekan dengan kinerja impresif. Mata uang Garuda tercatat sebagai yang paling kuat d
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tel
NASIONAL
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memerintahkan penanganan cepat terhadap seorang warga penderita tumor
KESEHATAN
MEDAN Politisi PDI Perjuangan Sumatera Utara Japorman Saragih menjagokan Tim Nasional Argentina untuk menjadi juara Piala Dunia 2026. Ia
OLAHRAGA
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan kepeduliannya kepada keluarga nelayan di Kabupaten Nias S
PEMERINTAHAN