BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

DPR Tegaskan Dukungan Sanksi DKPP untuk KPU soal Jet Pribadi Pemilu 2024

Raman Krisna - Kamis, 23 Oktober 2025 20:38 WIB
DPR Tegaskan Dukungan Sanksi DKPP untuk KPU soal Jet Pribadi Pemilu 2024
Ahmad Doli Kurnia (Foto: detiknews.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras kepada lima komisioner dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Doli menyesalkan penggunaan fasilitas mewah tersebut untuk kebutuhan yang dinilai tidak mendesak dan meminta pengawasan yang lebih ketat agar ke depan anggaran KPU dapat digunakan secara tepat dan transparan.

"Kalau kita bisa menggunakan pesawat komersial biasa, kenapa harus pakai private jet? Itu sesuatu yang tidak pantas," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/10).

Baca Juga:

Doli menuturkan, saat pembahasan anggaran KPU pada 2024 lalu yang disetujui oleh Komisi II DPR—yang kala itu dipimpinnya—tidak pernah ada penjelasan soal alokasi Rp 90 miliar untuk menyewa jet pribadi.

Menurutnya, jika DPR mengetahui ada pos pengeluaran untuk jet pribadi sejak awal, permintaan anggaran tersebut dipastikan tidak akan disetujui.

"Harusnya memang sejak awal disampaikan rencana penggunaan private jet. Jika kami tahu, Komisi II dan pemerintah pasti tidak akan setuju," tambah Doli.

Doli menegaskan perlunya kolaborasi lebih erat antara DPR dan pemerintah dalam mengawal detail program dan penggunaan anggaran agar pengelolaan dana negara lebih akuntabel.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Selain itu, Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno juga mendapat sanksi yang sama.

Dalam putusan sidang DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, DKPP menilai penggunaan pesawat Embraer Legacy 650 tidak sesuai dengan tujuan yang semestinya, yakni monitoring distribusi logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa dari 59 perjalanan yang dilakukan, mayoritas tidak mengunjungi daerah 3T dan sebagian besar dapat dijangkau oleh penerbangan komersial yang memadai.

Selain itu, jet pribadi tersebut tidak pernah digunakan untuk distribusi logistik.

"Private jet lebih banyak dipakai untuk monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, penyerahan santunan petugas badan ad hoc, serta monitoring pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur," jelas Ratna.

Dari tujuh teradu dalam perkara ini, hanya anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang bebas dari sanksi karena tidak terlibat dalam pleno pembahasan dan penandatanganan berita acara terkait penggunaan jet pribadi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan fasilitas negara, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.*

(kp/M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru