BKPSDM Deli Serdang menegaskan proses kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli), Jumat (31/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDMDeli Serdang, Agung Tritantyo, dalam keterangan resmi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar S. Siregar, serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi Nasution, Jumat (31/10/2025).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi isu yang viral di media sosial terkait Farida Deliana Purba AMd Keb, bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Farida sempat mengklaim adanya praktik pungli dalam proses kenaikan pangkat.
"Kita luruskan, Ibu Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, bukan di BKPSDMDeli Serdang," tegas Agung.
Agung menambahkan, Farida tidak lulus ujian karena nilai yang diperoleh tidak memenuhi ambang batas kelulusan.
Dari total 500 poin, Farida meraih 225 poin, dengan rincian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 10, Tes Intelegensia Umum (TIU) 85, dan Tes Stabilitas serta Integritas (TSI) 55.
"Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan memang tidak lulus. Tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Hasil ujian diumumkan secara live," ujar Agung.
Dalam pelaksanaan UPKP 2025, tercatat 81 ASN dari Deli Serdang mengikuti ujian, namun hanya 23 peserta yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dilakukan secara transparan, dimulai dari pendataan peserta oleh seluruh UPT, pengiriman data ke BKN, hingga ujian yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN Medan dengan hasil diumumkan secara real time.
BKPSDM menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi administrasi, sementara pelaksanaan dan penilaian sepenuhnya berada di tangan BKN.
Agung juga menegaskan jika ditemukan indikasi oknum yang bermain di internal BKPSDM, pihaknya akan meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi.