BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Pj Sekdaprov Sumut Minta OPD Tidak Alergi Pemeriksaan BPK: “Ini Warning untuk Tertib Laporan Keuangan”

Abyadi Siregar - Rabu, 19 November 2025 19:55 WIB
Pj Sekdaprov Sumut Minta OPD Tidak Alergi Pemeriksaan BPK: “Ini Warning untuk Tertib Laporan Keuangan”
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mengikuti Entry Meeting dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA UTARA- Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu merasa alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Menurut Sulaiman, pemeriksaan harus dipandang sebagai pengingat penting agar OPD semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulaiman dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:

"Jangan alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan. Jadikan ini sebagai warning yang harus ditindaklanjuti. Pemeriksaan melihat sejauh mana perencanaan dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan. Ini kesempatan memperbaiki sebelum masuk pemeriksaan laporan keuangan," katanya.

Sulaiman menegaskan bahwa entry meeting merupakan titik awal untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi efektif antara BPK dan OPD, serta menandai dimulainya proses audit secara resmi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Ranni Agriadi, menyampaikan bahwa BPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut.

Pemeriksaan berlangsung dari 17 November hingga 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Tujuan pemeriksaan adalah memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sumut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ranni.

Pemeriksaan akan mencakup tiga aspek utama:

Perencanaan dan persiapan,

Pelaksanaan,

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pers Lintas Desa (PLD) Meminta Atensi Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Masyarakat Minta Kapus Labuhan Ruku Di Pecat!!
Orang Tua Korban Trafficking di Sumut Minta APH Ungkap Jaringan Tppo
Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar Penuhi Antusiasme Pendukung dalam Kampanye di Medan, Sumatera Utara
Kasus Dugaan TPPO, 4 Pelaku ditangkapu00a0 Polres Pelabuhan Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru