JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) masih sulit diimplementasikan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Wakil Ketua Bapemperda DKI, Jhonny Simanjuntak, mengatakan ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan kondisi riil para pedagang.
"Sangat sulit mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka berdiri lebih dulu dibanding sekolah?" kata Jhonny usai rapat Bapemperda, Jumat, 21 November 2025.
Ia memperingatkan bahwa pelarangan zonasi penjualan rokok dapat menimbulkan konflik di lapangan.
"Perda ini bisa tumpul. Siapa yang akan menegakkan? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan yang tercabut dari realita," ujarnya.
Pasal pelarangan penjualan mendapat penolakan dari sejumlah organisasi pedagang. Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, menyebut aturan tersebut mengancam mata pencaharian pedagang pasar.
Ia menyebut Pemda DKI memiliki 146 pasar aktif dengan lebih dari 110 ribu pedagang yang berpotensi terdampak.
"Larangan penjualan rokok radius 200 meter dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang," kata Ngadiran.
Ia meminta pasar tradisional dikecualikan dari kategori "Tempat Umum" dalam penerapan KTR.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, juga meminta Bapemperda menunda pengesahan.
"Kami menolak pasal-pasal zonasi 200 meter, larangan pemajangan, dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan. Ini urusan perut," ujar Ali.
Menurut dia, aturan tersebut akan semakin menekan rakyat kecil.