BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

PDIP Bantah Hasto Kristiyanto Sewa Rumah Djan Faridz yang Digeledah KPK

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 03:32 WIB
51 view
PDIP Bantah Hasto Kristiyanto Sewa Rumah Djan Faridz yang Digeledah KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Ketua DPP PDIP sekaligus Tim Hukum PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui juru bicaranya Ronny Talapessy, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Hasto menyewa rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang baru saja digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku.

Ronny Talapessy menyatakan, informasi tersebut tidak benar. “Apa yang perlu ditanggapi? Saya juga tidak melihat ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tapi biarlah, itu memang kewenangan KPK,” ujar Ronny saat dihubungi pada Sabtu (25/1).

Ronny menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan Hasto menyewa rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta, tidaklah benar. “Tidak benar,” jawabnya singkat.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait dengan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Djan Faridz diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, meskipun hingga kini peran pasti yang bersangkutan belum dijelaskan oleh pihak KPK.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz pada Jumat (24/1), sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. KPK belum mengungkapkan secara rinci mengenai alasan dan hasil penggeledahan tersebut.

Baca Juga:

KPK juga belum memberikan konfirmasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa rumah Djan Faridz tersebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto. “Belum terkonfirmasi sama penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa.

Tessa juga menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi. “Penyidik memiliki informasi dan petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan,” jelasnya. A Kasus ini bermula ketika Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus suap PAW DPR, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya. Sejak Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi buron dan keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Curanmor Semakin Marak, Aksi Pelaku Terekam CCTV Saat Korban Memanaskan Sepeda Motor di Depan Rumah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
Tinjau Pembinaan Warga Binaan, Deputi Kemenkopolhukam Apresiasi Program Unggulan Lapas Jember
Bupati Madina Minta OPD Evaluasi Kinerja, Fokuskan RKPD 2026 pada Pembangunan Inklusif
Lantik 1.586 ASN Baru, Bupati Madina Tekankan Etika, Loyalitas, dan Kinerja
komentar
beritaTerbaru