BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Sumut Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan, 20.879 Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Abyadi Siregar - Rabu, 26 November 2025 17:48 WIB
Sumut Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan, 20.879 Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Pj Sekdraprov Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan Pimpinan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut (Sumut-Aceh) di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Kota Medan, Rabu (26/11/2025). (Foto: Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya pekerja informal berisiko tinggi.

Hingga saat ini, tercatat 20.879 pekerja rentan telah tercover melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:

"Ini wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja informal. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja memperoleh kepastian jaminan sosial, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin saat terjadi musibah," ujar Sulaiman.

Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan.

Sinergi dengan kabupaten/kota serta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja informal melalui berbagai formula pembiayaan yang terjangkau.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa BPJS memiliki lima program jaminan sosial: JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan menjadi salah satu upaya agar pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti tukang becak dan nelayan, tetap terlindungi," jelas Nyoman.

Dengan iuran terjangkau mulai Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan, peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kematian hingga Rp42,8 juta dan jaminan kecelakaan kerja sampai Rp70 juta.

Pertemuan ini turut dihadiri pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Fokus Keselamatan Warga: Posko Darurat, Dapur Umum, dan Evakuasi Dilakukan Nonstop
Sumut Siap Ekspor Durian dan Obat Herbal ke Hainan, Nilai Ekspor Capai US$ 500 Juta
UPDATE! Korban Banjir dan Longsor di Sumut Capai 72 Orang, Polda Kerahkan Satelit dan Drone
Polda Sumut Turunkan Ratusan Personel Tanggap Darurat di 56 Titik Bencana Alam, 12 Orang Tewas
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Sinergi, Kalapas Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke KPPN Tanjung Balai
KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut, Satu Terjebak Longsor di Sibolga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru