Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tujuh kecamatan di Kabupaten Karo, Selasa (24/12/2025).
Kecamatan yang mendapatkan pengukuhan antara lain Tigapanah, Merek, Kabanjahe, Merdeka, Berastagi, Dolat Rayat, dan Barusjahe.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari enam menjadi delapan tahun.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Bupati Antonius Ginting menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
"Saya berharap melalui perpanjangan masa keanggotaan BPD ini, saudara dapat bersama-sama pemerintah desa membangun desa menjadi lebih baik dari sebelumnya," ujar Bupati.
Selain pengukuhan, Bupati memberikan arahan strategis agar seluruh anggota BPD segera menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Penyusunan rencana tersebut harus tetap mengacu pada program pemerintah secara umum dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Karo yang beriman, berbudaya, modern, unggul, dan sejahtera berkelanjutan.
Acara pengukuhan ditandai dengan penandatanganan naskah pengukuhan dan penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD dari berbagai kecamatan.
Bupati Antonius Ginting menutup acara dengan doa agar seluruh anggota BPD mampu menjalankan amanah membangun desa masing-masing.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.