Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut diumumkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Lobi Balai Kota Medan, Kamis (24/12/2025), disaksikan jajaran pejabat Pemkot dan Dewan Pengupahan.
Rico Waas menjelaskan, keputusan kenaikan UMK sebesar 8 persen ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah.
Baca Juga:
"UMK Medan 2025 senilai Rp4.014.072, tahun depan diusulkan Rp4.335.197. Kenaikannya 8 persen," ujar Rico Waas.
Selain UMK, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang diperkirakan naik antara 5 hingga 9 persen, dengan nilai maksimal sekitar Rp4,4 juta.
Hasil rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk keputusan final.
Wali Kota Medan menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas, dan iklim investasi di Kota Medan.
"Dibutuhkan koordinasi pemerintah dan perusahaan agar penerapan UMK dapat harmonis. Kami berharap ini mendorong peningkatan PAD dan ekonomi lebih baik," kata Rico Waas.
Namun, kenaikan 8 persen ini masih menuai protes dari sebagian serikat buruh. Exco Partai Buruh Sumut melakukan unjuk rasa menolak keputusan UMK dan UMP Sumut 2026.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menilai kenaikan upah tersebut terlalu rendah dibanding perhitungan berdasarkan PP Pengupahan terbaru.
"UMP Sumut seharusnya bisa naik sampai 9,59 persen jika dihitung menggunakan indeks Alpha 0,9. Kenaikan yang ditetapkan hanya 7,9 persen," kata Willy Agus Utomo dalam aksi di Medan, Rabu (23/12/2025).
Willy menyebutkan, Partai Buruh bersama FSPMI-KSPI meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk merevisi kenaikan UMP dan UMK agar sesuai dengan perhitungan terbaru yang lebih menguntungkan pekerja.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.