BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial Sambut KUHP Baru

- Sabtu, 03 Januari 2026 19:13 WIB
Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial Sambut KUHP Baru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 tempat kerja sosial dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Langkah ini diambil untuk mendukung eksekusi putusan pidana non-pemenjaraan, khususnya kerja sosial, sesuai Pasal 85 ayat 1 KUHP.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, tempat kerja sosial ini meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, pesantren, serta 94 griya abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga:

Griya abhipraya merupakan rumah singgah dan wadah pemberdayaan bagi warga binaan dan klien permasyarakatan.

"1.880 mitra di seluruh Bapas juga siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Agus menekankan, penentuan pelaksanaan kerja sosial ditentukan oleh hakim dan eksekusi jaksa, dengan pembimbingan dari petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas.

Ia berharap program ini dapat menurunkan kepadatan di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemen Imipas, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 PK Bapas yang siap bekerja, dengan rencana penambahan 11.000 PK Bapas serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.

Sebelumnya, Kemen Imipas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial melibatkan 9.531 klien pada Juli–November 2025, bekerja sama dengan berbagai mitra pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Agus menegaskan bahwa tujuan utama pidana kerja sosial adalah membentuk warga binaan yang mandiri, sadar kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat, sehingga mengurangi angka residivisme.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Turun Tangan Bersihkan SD Terdampak Banjir di Aceh Tamiang, Siswa Siap Belajar Lagi
Kemenag Pastikan Direktorat Jenderal Pesantren Segera Dibentuk, Tinggal Tunggu Keppres
Sekolah di Aceh Mulai PBM Semester Genap 5 Januari 2026, Meski 78 Unit Rusak Berat Akibat Bencana
Sekolah Muhammadiyah Aceh Mulai KBM Lagi Pasca Banjir dan Longsor, Ketua Majelis Dikdasmen: Pendidikan Harus Terus Berjalan
‘Hutan Kayu’ di Ponpes Darul Mukhlisin Berhasil Dibersihkan, Aktivitas Santri Segera Normal
Pemprov Sumut Siapkan Tenda Darurat untuk Sekolah yang Rusak Akibat Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru