BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Sejarah Baru! Pemkab Deli Serdang Salurkan SPPT PBB-P2 2026 di Awal Tahun, Masyarakat Dapat Waktu Lebih Panjang Bayar Pajak

Abyadi Siregar - Jumat, 09 Januari 2026 18:13 WIB
Sejarah Baru! Pemkab Deli Serdang Salurkan SPPT PBB-P2 2026 di Awal Tahun, Masyarakat Dapat Waktu Lebih Panjang Bayar Pajak
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal Januari.

Penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Selama ini, penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.

Baca Juga:

"Baru tahun ini SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat," tegas Bupati.


Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB masih tergolong rendah dibanding kecamatan lain.

Meski meningkat dari 38 persen pada 2024 menjadi 41 persen pada 2025, Bupati menekankan pentingnya langkah awal yang kuat untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat.

"Kenapa Galang? Di sinilah penerimaan PBB-P2 paling rendah, hanya Rp1,7 miliar. Sementara untuk membangun 1 kilometer jalan dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar," jelas Bupati.

Bupati menegaskan bahwa percepatan penyaluran SPPT memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.

"PBB bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan," tambahnya.

Pemerintah tetap menekankan prinsip keadilan. Warga yang tergolong tidak mampu akan mendapatkan pembebasan PBB.

"Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya," ujar Bupati.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Tragis, Ayah di Padang Lawas Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Pergantian Kapolres Tanah Karo, Bupati Karo Ajak Polri Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Pemkab Karo Perkuat Sinergi Fiskal dengan Pusat Jelang APBD 2026
Sumut Raih Penghargaan Presiden, Bobby Nasution Fokus Pulihkan 43 Ribu Ha Lahan Sawah Pasca Banjir
Lahan 190 Hektar di Sumut Masuk Sengketa, Perusahaan Tambang Terancam Hentikan Aktivitas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru