Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sidang digelar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dan Rasuli Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua, Jumat (9/1/2026).
Lima saksi yang dihadirkan adalah:Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa menanyai kelima saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan proyek jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Menurut keterangan KPK, Topan Obaja Ginting diduga menerima suap dari dua kontraktor, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (Dirut PT Rona Mora).
Dugaan suap itu terkait pemilihan perusahaan rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025, saat Kirun mengikuti survei pembangunan jalan bersama Topan dan rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Setelah itu, Topan diduga memerintahkan Rasuli Siregar untuk menunjuk perusahaan Kirun sebagai rekanan, termasuk memanipulasi proses e-katalog agar PT DGN menang proyek.
KPK menduga Topan menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal, dari komisi 4–5 persen yang nilainya mencapai Rp 9–11 miliar dari total proyek Rp 231,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Pemprov Sumut dan nilai proyek yang besar, yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel.*
(tm/ad)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL