BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Menjelang Ramadan, Pemerintah Aceh Kejar Kepastian Hunian Korban Bencana di 17 Kabupaten/Kota

T.Jamaluddin - Selasa, 27 Januari 2026 19:58 WIB
Menjelang Ramadan, Pemerintah Aceh Kejar Kepastian Hunian Korban Bencana di 17 Kabupaten/Kota
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa seluruh persoalan administratif dan teknis terkait lahan harus segera diselesaikan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hunian bagi korban bencana hidrometeorologi.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa seluruh persoalan administratif dan teknis terkait lahan harus segera diselesaikan.

Baca Juga:

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan kesiapan lokasi menjelang bulan suci Ramadan.

"Status lahan dan lokasi harus benar-benar clean and clear. Target kita persoalan ini selesai dalam waktu dekat, karena kebutuhan hunian bagi warga terdampak bersifat mendesak," kata Nasir dalam rapat koordinasi di Banda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Nasir mengakui masih terdapat kendala di lapangan, termasuk penolakan warga terhadap sejumlah lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis.

Di Kabupaten Gayo Lues, misalnya, lahan yang tersedia hanya cocok untuk hunian sementara karena terlalu jauh dari pusat aktivitas warga.

Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta agar huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh siap membantu pemerintah kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan lahan, termasuk melalui opsi pengadaan atau pembelian lahan baru jika diperlukan.

Ia juga menekankan agar skema penguasaan lahan memiliki kekuatan hukum jangka panjang.

"Hunian dengan status tanpa sertifikat atau hanya Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan bukan solusi ideal bagi masyarakat," ujarnya.

Ia meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan kelayakan teknis dan legalitas lahan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyebut dinamika data kebutuhan di masyarakat menjadi tantangan utama dalam percepatan pembangunan.

Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses.

Mizwar menambahkan, anggaran pembangunan hunian tetap telah dialokasikan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersama Rakyat, Koperasi Merah Putih Cipinang Muara Gelar RAT 2025 untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Bank Syariah Indonesia Luncurkan KUR 2026: Plafon hingga Rp300 Juta, Cicilan Fleksibel hingga 5 Tahun!
Kapolda Aceh Buktikan Lumpur Sisa Banjir Bisa Pulihkan Ekonomi dan Lingkungan: Jadi Media Tanam, Tanaman Tumbuh Subur!
Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp16.792 per Dolar AS
Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Thomas Djiwandono Tekankan Kolaborasi Antar-Pengelola Kebijakan
Indonesia Resmi Luncurkan Logo Keketuaan D-8 2026–2027, Siap Pimpin Integrasi Ekonomi Delapan Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru