Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf melarang kepala daerah, Bupati dan Wali Kota untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah 2026, Surabaya (22/1). (Foto: Novia Herawati/JawaPos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Hal ini untuk memastikan PHD benar-benar fokus melayani jamaah haji, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih ada kepala daerah menjadi petugas.
Pernyataan itu disampaikan Gus Irfan saat menghadiri Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Pembukaan Diklat Terintegrasi PPIH Kloter, PHD, dan Pembimbing KBIHU di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026).
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Sumatera Utara yang menanggung seluruh biaya PHD di wilayahnya.
"Salah satu syarat pendaftaran PHD adalah pangkat maksimal eselon IV. Tidak ada eselon III, II, apalagi I, karena kami ingin mereka benar-benar memberikan pelayanan bagi jamaah haji," ujar Gus Irfan.
Ia menambahkan, tahun lalu masih ada bupati, wali kota, bahkan gubernur yang menjadi PHD. Tahun ini, Kemenhaj memastikan pejabat setingkat kepala daerah tidak lagi ikut bertugas.
Para PHD yang lolos seleksi akan mengikuti diklat selama 30 hari, yang terdiri dari 20 hari diklat inti dan 10 hari tambahan.
Seleksi juga sudah dimulai sejak pendaftaran, dan pejabat eselon di atas IV langsung dikeluarkan dari daftar calon PHD.
Menurut Gus Irfan, alasan pembatasan pangkat ini karena tugas PHD cukup berat dan membutuhkan komitmen penuh selama sekitar dua bulan. "Tugasnya sangat berat, jadi hanya eselon IV yang bisa memastikan pelayanan maksimal kepada jamaah," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenhaj berharap seluruh PHD benar-benar fokus melayani jamaah haji, tanpa terpengaruh pekerjaan birokrasi lain.*
(ds/dh)
Editor
: Adam
Menhaj Tekankan Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV, Tahun Lalu Masih Ada Kepala Daerah Jadi PHD