BANDAR LAMPUNG – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggabungkan delapan desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung menuai sorotan.
Desa-desa yang masuk rencana itu antara lain Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Alih-alih dianggap untuk kepentingan masyarakat, kebijakan ini memunculkan pertanyaan dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI).
Ketua JPSI, Ichwan, menilai ada kejanggalan dalam penentuan wilayah tersebut.
"Kenapa delapan desa itu melompati desa perbatasan? Ada kepentingan apa ini?" kata Ichwan kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Sorotan JPSI tertuju pada Desa Sabah Balau, yang secara geografis lebih dekat dengan Kota Bandar Lampung, namun tidak masuk dalam rencana penggabungan.
Ichwan menilai langkah ini tidak logis, karena desa-desa yang dipilih justru berada lebih jauh dan melewati desa perbatasan.
Tokoh pemuda Desa Sabah Balau, Arif Gunawan, juga mempertanyakan keputusan Pemprov Lampung.
"Awalnya kami gembira dengan kabar rencana ini. Kami berharap Pemprov mendengar suara warga, namun kenyataannya berbeda jauh dari harapan," ujarnya.
Menurut Arif, warga Sabah Balau berharap dapat bergabung dengan Kota Bandar Lampung agar lebih mudah mengurus administrasi kependudukan dan perizinan.
"Lokasi kami dekat dengan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Banyak perumahan dan pertokoan sudah berkembang di sini. Akses ke kelurahan, rumah sakit, dan sekolah akan lebih mudah," ungkapnya.
Arif menyayangkan sikap Pemprov Lampung yang terkesan tebang pilih dalam menentukan wilayah perbatasan.