KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pemasangan spanduk dan umbul-umbul liar di ruang publik.
Larangan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan, spanduk liar maupun umbul-umbul yang dipasang di fasilitas publik maupun pohon tidak diperbolehkan.Baca Juga:
"Warga dilarang memasang reklame liar. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas kepala daerah," ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Yunus menambahkan, pihaknya akan menertibkan seluruh spanduk liar dan atribut promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Selain merusak pohon, reklame liar dianggap mengganggu estetika kota, menciptakan sampah visual, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta peraturan mengenai penataan reklame dan perlindungan pohon.
"Penertiban akan dilakukan sesuai aturan. Kami mengajak warga dan pelaku usaha untuk memasang reklame pada lokasi yang ditentukan, menjaga pohon dan ruang publik, sehingga Medan lebih rapi, bersih, dan nyaman," tambah Yunus.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya penertiban spanduk dan reklame berukuran besar dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, spanduk yang berlebihan dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan ruang publik.
Gerakan Indonesia ASRI merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah, sekaligus mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan pemasangan reklame.*
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, memuji kepemimpinan mantan Presiden ke7 Joko Widodo saat berkunjung ke kedia
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta keterangan jurnalis sekaligus pembawa acara televisi Karni Ilyas terkait dugaan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BU
NASIONAL
SEOUL Presiden Lee Jae Myung mendorong peningkatan hubungan bilateral antara Republik Korea dan Indonesia menjadi kemitraan strategis ko
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengumuman dan pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ant
NASIONAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL