BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Pemkot Medan Tindaklanjuti Arahan Presiden, Spanduk Liar Tidak Lagi Dibolehkan

Abyadi Siregar - Jumat, 06 Februari 2026 15:30 WIB
Pemkot Medan Tindaklanjuti Arahan Presiden, Spanduk Liar Tidak Lagi Dibolehkan
Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban spanduk dan umbul-umbul liar di ruang publik. (foto: satpolppkotamedan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pemasangan spanduk dan umbul-umbul liar di ruang publik.

Larangan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan, spanduk liar maupun umbul-umbul yang dipasang di fasilitas publik maupun pohon tidak diperbolehkan.

Baca Juga:

"Warga dilarang memasang reklame liar. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas kepala daerah," ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Yunus menambahkan, pihaknya akan menertibkan seluruh spanduk liar dan atribut promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Selain merusak pohon, reklame liar dianggap mengganggu estetika kota, menciptakan sampah visual, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta peraturan mengenai penataan reklame dan perlindungan pohon.

"Penertiban akan dilakukan sesuai aturan. Kami mengajak warga dan pelaku usaha untuk memasang reklame pada lokasi yang ditentukan, menjaga pohon dan ruang publik, sehingga Medan lebih rapi, bersih, dan nyaman," tambah Yunus.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya penertiban spanduk dan reklame berukuran besar dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, spanduk yang berlebihan dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

Gerakan Indonesia ASRI merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah, sekaligus mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan pemasangan reklame.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Konsultasi Publik Renduk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Abutment Jembatan Aek Sipoti Amblas, Pemkab Humbang Hasundutan dan Warga Gotong Royong Perbaiki
Bupati Tapteng Hadiri Peresmian Huntara oleh Mendagri, Targetkan Agar Warga Tak Terlalu Lama Tinggal di Tenda Pengungsian
Pengurangan Anggaran PBI BPJS Simalungun Rp33 Miliar, 10.500 Warga Berisiko Kehilangan Jaminan Kesehatan
Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Tetap Optimistis Ekonomi Pulih Lebih Cepat
Aksi Bersih Pantai di Bali: Ribuan Peserta Dari TNI, Polri, Pemerintah, dan Komunitas Lingkungan Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru